Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Banjar

Mantan Pimpinan Ponpes Diduga Lecehkan Santri Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar saat berikan keterangan kepada awak media (Foto :Rahman/R9)

BANJAR, REPORTASE9.ID – Resmi Polres Banjar tetapkan mantan Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi dengan berinisial MR menjadi tersangka yang diduga mencabuli 20 santrinya, Rabu (15/1/2025) sore.

Diberitakan sebelumnya, puluhan santri diduga menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan seorang pimpinan sebuah pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Polres (Kapolres) Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar membenarkan, Laporan kasus pelecehan tersebut dilaporkan oleh seorang korban berinisial ABD yang datang pada 11 Januari 2025 ke Polres Banjar.

“Jadi berawal dari info tersebut, diketahui ada tindak pidana pelecehan didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. karna hal tersebut, kami mengumpul kan bukti, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” katanya kepada para awak media.

Lebih lanjut Kanit PPA mengungkapkan, permasalahaan pelecehan yang diduga dilakukan mantan pimpinan MR sudah berlansung dari 2019.

“Cuman karena karna korban anak-anak ada tekanan dalam artian sedikit pressing dari terlapor jadi mereka diam atau ga berani speak up,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, diduga korban pada kasus ini ada 20 santri, namun hanya 5 korban yang berani berbicara atau mengungkapkan.

“Sebagian dari mereka kini sudah dewasa, karena kejadian itu terjadi pada tahun 2022, saat mereka masih di bawah umur,” ungkapnya.

Untuk tersangka pimpinan ini MR sudah ditahan pihaknya, sebelum MR ditetapkan tersangka, ia sempat diperiksa sebagai saksi. selepas gelar perkara baru MR ditetapkan tersangka.

Anwar juga menambahkan, sebelumnya tersangka MR mengaku pernah mengalami hal yang sama ia lakukan kepada para santrinya.

“Motifnya adalah untuk membuang nahas atau kesialan, tetapi disertai dorongan nafsu. Bahkan, ada bujukan dan paksaan agar korban tidak melapor,” tambahnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau seluruh korban untuk berani melaporkan dan memberikan keterangan. Ini akan sangat membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” tutupnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama