BANJAR, REPORTASE9.ID – Menyikapi video yang tengah viral di media sosial dan menimbulkan berbagai persepsi publik tak luput dari perhatian Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, sebagaimana Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Kepala Bagian Hukum Ahmad Rizal Putra memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar.
Kronologi Singkat :
Pada akhir Mei 2025, sebuah video yang diunggah melalui platform TikTok memperlihatkan seorang pria bernama H. Kahfi menyampaikan keluhan dan permohonannya terkait permasalahan hukum yang tengah ia hadapi.
Dalam video tersebut, H. Kahfi mengungkapkan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah yang berada di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Video ini dengan cepat menyebar luas dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Tanggapan Resmi Pemerintah Kabupaten Banjar
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan beberapa poin penting sebagai bentuk klarifikasi resmi:
1. Status Kependudukan H. Kahfi
Berdasarkan hasil penelusuran data kependudukan, diketahui bahwa H. Kahfi adalah warga Kota Banjarmasin, bukan penduduk Kabupaten Banjar.
2. Pendampingan dalam Proses Hukum
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Martapura, H. Kahfi telah memiliki dan didampingi oleh kuasa hukum atau penasihat hukum dalam menghadapi perkara yang menimpanya, termasuk dalam proses upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
3. Kewenangan Pemerintah Daerah
Meskipun objek perkara berupa tanah berada di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Proses hukum tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi independensi peradilan.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Banjar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak menyebarluaskan narasi yang dapat menyesatkan atau memperkeruh suasana.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan proporsional berdasarkan fakta dan kewenangan yang berlaku.
Comments