KALSEL, REPORTASE9.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025 di Lapangan Bola Lanud Syamsudinoor pada Kamis (7/8/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq mengatakan digelarnya Apel Kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.
“Kita semua menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan yang serius yang berdampak luas mulai dari kerusakan lingkungan gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi dan sosial. Oleh karena itu penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, terpadu dan berkelanjutan,”ujarnya dalam sambutan.

Ia juga mengatakan pada kesempatan hari ini Kita patut berbangga bapak presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja satuan tugas karhutla di seluruh tanah air tanah air.
Bapak presiden mengingatkan kita semua bahwa musim kemarau masihlah belum akan berakhir dalam waktu dekat, sehingga kepada kita semua dimintakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, dalam rangka penanganan karhutla.
Menurut perkiraan badan metrologi dan geofisika (BMKG) puncak musim kemarau di Kalimantan Selatan diprediksikan terjadi pada bulan Agustus hingga Oktober tahun 2025.
Beberapa wilayah berpotensi mengalami musim kemarau yang lebih panjang dibandingkan rata-rata pada daerah yang lain. Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi kita semua untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan sejak dini.

Berkenaan dengan itu marilah kita memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Pertama tingkatkan deteksi dini dan respon cepat, lakukan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran aktifkan posko posko lapangan dan pantau dengan cermat titik panas secara berkala. Kecepatan merespon sangat menentukan keberhasilan pengenalan kebakaran hutan dan lahan.
Kedua perkuat koordinasi lintas sektor sinergis antara pemerintah daerah tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia pelaku usaha dan masyarakat adalah kunci keberhasilan.
Khususnya pada pemegang izin Kehutanan dan perkebunan saya juga ingin tegaskan bahwa terdapat tanggung jawab pengendalian kebakaran hutan di areal konsensi tanpa ditawar-tawar.
Ketiga mendorong pencegahan berbasis masyarakat kita harus terus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, serta memperkuat peran kelompok masyarakat peduli api dan desa tangguh bencana.
Ke empat tegakakan hukum secara tegas dan konsisten pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik oleh individu maupun korporasi harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakkan hukum harus mampu menciptakan efek jera bagi kita semua.
Kelima manfaatkan teknologi dan inovasi optimalkan teknologi pemantulan titik panas dan modifikasi cuaca untuk mendukung langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup juga mengajak seluruh peserta apel kesiapsiagaan pada kesempatan ini untuk menjadikan simbol komitmen bersama, untuk melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan kita dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan jajaran di Kalimantan Selatan, yang telah bekerja keras dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,”ungkapnya.
“Teruslah jaga semangat kolaborasi pantang menyerah dan selalu pada kondisi siap siaga. Kami mengapresiasi seluruh pimpinan perusahaan, yang juga terlibat dalam proses pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta jajaran personil yang hadir pada apel kesiapsiagaan hari ini yang dengan jumlah personil sebanyak 253 orang,”pungkasnya.
Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhidin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup RI yang telah memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Kalsel pada hari ini.
“Karena kita di Kalsel sudah berstatus siap siaga darurat kebencanaan Karhutla, dan juga Pa Menteri juga sudah keliling meninjau sekitar daerah Banjarbaru, Martapura untuk melihat titik api, dan ternyata hari ini terdapat ada pembukaan lahan,”jelas Gubernur.
Gubernur Muhidin juga menghimbau masyarakat melalui awak media dan wartawan agar jangan sampai membuka lahan dengan cara membakar lahan sembaranga.
Karena jika terjadi kebakaran akibat membuka lahan, maka akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments