BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan Sungai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Intan, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut digelar sebagai upaya untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sempadan sungai, sekaligus memastikan penataan wilayah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aspek lingkungan.
Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan di area sekitar sungai, yang selama ini berpotensi menimbulkan masalah banjir, kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas ekosistem air.
Melalui Raperda ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang di kawasan sempadan sungai, sehingga turut mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Banjarbaru.
Rapat berjalan kondusif dengan penyampaian masukan teknis dan penjelasan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penetapan batasan sempadan sungai, yang akan menjadi dasar pembahasan pada pertemuan lanjutan.















Comments