Kota BanjarbaruPemerintah

Pansus IX DPRD Banjarbaru Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah 

0
oplus_2

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru laporkan hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Halal Daerah di Aula Graha Paripurna pada Senin (14/7/2025) kemarin.

Ketua Pansus IX Samsuri mennyampaikan berdasarkan hasil laporan terkait Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah yaitu pertama pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dalam penggunaan produk halal.

Kedua bahwa upaya menjamin kepastian hukum atas produk halal melalui pensertifikatan perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk terselenggaranya kebijakan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing. 

Ketiga bahwa dalam ketentuan dalam pasa 12 ayat 1 Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang – undangan perlu diatur lebih lanjut dalam aturan Pemerintah Kota Banjarbaru tentang produk halal.

Empat berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam point 1,2 dan 3 maka perlu membentuk peraturan daerah tentang jaminan produk halal.

Pada pembahasan Raperda ini ada beberapa ketentuan yang telah dirubah setelah dilakukan pembahasan melalui rapat kerja Pansus IX yang secara efektif dan efisien guna mendapatkan hasil yang maksimal dan melalui konsultasi dan koordinasi.

Perubahan baik penambahan maupun pengurangan terhadap beberapa ketentuan yang diatur diantaranya :

1. Judul dan Materi muatan pembahasan Raperda sebelumnya yaitu produk halal jaminan bagi usaha industri kecil dan menengah menjadi Jaminan Produk Halal Daerah.

2. Dalam konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat sudah diserahkan agar tujuan dari Raperda ini jelas

3. Jaminan Produk Halal diselenggarakan dengan maklum sebagai pedoman untuk :

1. Meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk halal baik ditingkat antar daerah, Nasional maupun internasional melalui sertifikasi halal.

2. Memberikan kenyamanan keamanan, keselamatan dan kebahagiaan ketersediaan produk halal bagi masyarakat 

3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal yang dihasilkan untuk masyarakat sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam usaha. 

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :

A. Kewenangan Pemerintah daerah 

B. Perencanaan 

C. Pelaksanaan 

D. Lokasi , tempat, dan alat proses produk halal

E. pelaku usaha 

F. Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi jenis produk 

G. Sertifikasi 

H. Label halal dan tidak halal

I. Pembinaan 

J. Peran serta masyarakat 

K. Sumber pendanaan 

L. Administratif dan Ekonomi 

4. Ada beberapa ketentuan dan pasal yang dihapus diubah dan ditambah serta disesuaikan sehingga pada draft akhir raperda terdiri dari 17 BAB, dan 72 pasal.

5. Dalam ketentuan pasal-pasal dalam raperda ini bersifat purtatis dan multatis dengan peraturan yang ada diatasnya.

“Diharapkan dari hasil pembahasan rapat Pansus IX ini Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah,”lugasnya.

Sementara itu Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyampaikan terimakasih kepada Pansus IX DPRD Banjarbaru serta pihak terkait yang telah bekerjasama melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah.

Perda ini bertujuan melindungi masyarakat khususnya umat muslim dalam mengonsumsi produk yang halal dan aman. Serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan meperdagangkan produk halal.

Kewajiban negara untuk melindungi, memberikan kepastian hukum, sekaligus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat untuk menikmati Jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi digunakan masyarakat.

Peraturan Daerah  ini nantinya bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah baik di tingkat antar daerah nasional maupun internasional. 

“Melalui sertifikasi halal, menunjukkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk-produk halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like