BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik. Agenda penting ini dilangsungkan di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (14/10/2026) siang.
Fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebelum melangkah ke tahap pembentukan peraturan selanjutnya.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Turut membersamai dalam forum tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Selain membahas kerja sama informasi publik, jajaran Pemkab Banjar turut membedah Rancangan Peraturan Bupati terkait Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 sebagai bagian integral dari siklus pembentukan regulasi daerah.
Kepala DKISP Banjar, Faisal, mengemukakan bahwa penyusunan payung hukum ihwal kerja sama penyebarluasan informasi ini krusial guna menghadirkan landasan operasional yang terang dan akuntabel.
“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, diseminasi informasi daerah menuntut adanya koordinasi serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan berbagai mitra kerja sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Adanya pengaturan yang rigid diharap mampu menjadi kompas pegangan, sekaligus mendukung penyaluran informasi publik yang presisi, mudah diakses, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui forum harmonisasi ini, kedua rancangan Peraturan Bupati Banjar tersebut diharapkan mampu disempurnakan secara komprehensif sebelum melanjutkan ke tahapan legalisasi peraturan perundang-undangan berikutnya.










Comments