Kabupaten Hulu Sungai SelatanPemerintah

Pemkab HSS Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 & Ranperda Pilkades

0

HSS, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan pada Rabu (5/8/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Ahmad Fahmi didampingi unsur pimpinan dewan secara lengkap. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati HSS Suriani hadir mewakili Bupati HSS. Turut hadir menyaksikan jalannya rapat para Asisten dan Staf Ahli Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian di lingkup Setda HSS, serta para Camat se-Kabupaten HSS.

Dalam pidato sambutan Bupati HSS yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suriani dijelaskan bahwa penyesuaian APBD TA 2026 ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk mengakomodasi perkembangan kondisi yang tidak sesuai lagi dengan asumsi awal APBD Murni 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga konsistensi, keselarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan pusat dan provinsi, serta mempertahankan fleksibilitas anggaran demi pelayanan publik yang mendesak,” papar Suriani.

Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun 2,90% menjadi Rp1,376 triliun (turun Rp41,07 miliar). Hal ini dipicu penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp55,46 miliar (-4,76%) akibat efisiensi nasional. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil naik Rp10,45 miliar (+4,13%) yang disumbang oleh sektor retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan Rp102,81 miliar (+18,40%) yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Murni 2026 guna menutup defisit anggaran.

Sementara itu memasuki agenda kedua, pimpinan rapat dialihkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan yang berfokus pada penyampaian Ranperda Pilkades yang ditujukan untuk memperbarui Perda No. 4/2015 dan Perda No. 8/2021 agar selaras dengan regulasi tingkat pusat.

Latar belakang pembaruan payung hukum Pilkades ini merujuk pada dua kebijakan nasional, yakni UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), dan PP No. 16 Tahun 2026 yang memungkinkan pelaksanaan Pilkades dalam kondisi 1 (satu) calon tunggal, berbeda dari aturan lama yang mewajibkan minimal 2 (dua) calon.

Pemerintah Daerah berharap penataan regulasi baru ini mampu mengisi kekosongan hukum, mengevaluasi kendala pada pelaksanaan sebelumnya, serta mencegah potensi konflik sosial politik di tingkat desa.

Rangkaian Rapat Paripurna diakhiri dengan prosesi penyerahan berkas naskah resmi Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dan Ranperda Pilkades dari Wakil Bupati HSS kepada unsur Pimpinan DPRD Kabupaten HSS. Selanjutnya, berkas naskah tersebut diteruskan kepada badan/komisi terkait di legislatif untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama jajaran eksekutif pada tahapan rapat berikutnya. (Sumber : Kominfo HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like