Kota BanjarbaruPemerintah

Pemko Banjarbaru Serahkan 104 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 53 Lembaga

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru yang terdiri dari pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026), dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lisa mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.

Menurutnya, sertifikat tanah wakaf tidak hanya menjadi dokumen legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi amanah para wakif. Keberadaan sertifikat diharapkan memberikan rasa aman bagi nazhir dalam mengelola dan memanfaatkan aset wakaf.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum serta penjagaan niat baik para wakif,” katanya.

Lisa juga berpesan kepada para nazhir agar tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel. 

Pemanfaatannya diharapkan terus diarahkan untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Kota Banjarbaru bersama instansi terkait dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf di daerah.

Sementara itu Kepala Bidang Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Banjarbaru Hadi Supriyanto menjelaskan, penyerahan sertifikat kali ini terbagi dalam dua kategori, yakni sertifikat wakaf untuk pengajuan awal dan sertifikat hasil alih media. Untuk pengajuan awal terdapat sekitar 40 sertifikat, sedangkan alih media mencapai 64 sertifikat.

Adapun penerima sertifikat wakaf berasal dari berbagai lembaga, mulai dari rumah sakit, pondok pesantren, TK Al-Qur’an, Raudhatul Athfal (RA), masjid hingga musala.

Menurut Hadi, sertifikasi tanah wakaf memberikan kekuatan hukum sekaligus rasa aman bagi lembaga yang mengelolanya. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun gangguan dari pihak lain.

“Dengan sertifikat wakaf ini, tanah tersebut memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, sertifikat wakaf memiliki karakteristik berbeda dengan sertifikat tanah pada umumnya. Tanah yang telah diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan maupun diagunkan, sehingga status dan peruntukannya tetap terjaga sesuai ikrar wakaf.

“Kalau sertifikat yang lain masih bisa dijual atau diagunkan. Sedangkan sertifikat wakaf tidak bisa. Tidak ada istilah jual beli untuk tanah wakaf,” jelasnya.

Hadi menambahkan, di Kota Banjarbaru saat ini telah terdapat sekitar 330 bidang tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Meski jumlah tersebut terbilang cukup banyak, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Karena itu, pihaknya akan terus mendorong pengelola maupun penerima wakaf untuk segera melakukan proses sertifikasi agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan rasa aman bagi lembaga yang menggunakannya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like