Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Pengadilan Negeri Banjarbaru Hadirkan Saksi-Saksi dalam Persidangan Perkara LPRI Kalsel

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Persidangan perkara terdakwa Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana terus bergulir yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru Kelas IB pada Kamis (12/6/2025).

Yang mana dalam persidangan kali ini diagendakan penyampaian keterangan dari seluruh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Persidangan dibuka dengan pembacaan putusan majelis hakim. Yang mana Hakim Ketua menyatakan bahwa eksepsi keberatan dari penasehat hukum Syarifah Hayana digugurkan berdasarkan hasil pembacaan putusan persidangan.

Usai pembacaan putusan sidang, Hakim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pelapor dari Penuntut Umum.

Saksi Pelapor Said Subari saat diwawancarai Reportase9.id usai berikan keterangan di persidangan (Foto :Azmi/R9)

Saksi Pelapor Said Subari mengatakan hari ini kita mengikuti sidang yang kedua. Yang mana hari ini yang jelas dari majelis hakim mendengarkan keterangan-keterangan saksi-saksi pelapor.

“Yang saya sampaikan keterangan dalam sidang tadi bahwa temuan-temuan yang kita dapatkan selama ini, yang dijadikan acuan sidang hari ini, saya sampaikan apa adanya, sesuai hasil BAP dari penyidik penuntut umum,”ujarnya.

Said juga menuturkan bahwa yang disampaikan dengan majelis pada dasarnya hari ini kita menyuguhkan apa yang kita laporkan, dan bukti-bukti yang ada.

Tentunya juga dari pihak terlapor nanti juga akan menggunakan sanggahan, bahwa sesuai bukti-bukti yang saya laporkan, apakah tidak sesuai fakta dilaporkan. 

“Nah disinilah hari ini kita masing-masing menyuguhkan sesuai fakta dilapangan, supaya mendapatkan satu keadilan yang seadil-adilnya,”tuturnya.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa yang juga hadir di persidangan sebagai saksi (Foto : Azmi/R9)

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa yang juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan untuk memaparkan terkait LPRI kronologi pencabutan akreditasi dan haknya. Kemudian memaparkan pelanggaran yang dilakukan LPRI serta rilis yang dikonvertir.

“Untuk selanjutnya ini kewenangan Majelis Hakim,”ujarnya usai selesai memberikan keterangan pada persidangan.

Sementara itu persidangan terus berlanjut dengan pemaparan saksi ahli.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like