Kota BanjarbaruPendidikan

Penunjukan Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru Sesuai Mekanisme, BKPSDM Tegaskan Kewenangan Wali Kota

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Polemik penunjukan TWW sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjarbaru mendapat tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.

Kepala BKPSDM Banjarbaru, Gustafa Yandi, menegaskan bahwa proses penunjukan sudah sesuai mekanisme dan merupakan kewenangan penuh Wali Kota.

“Iya, sesuai aja (prosedur penunjukannya),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (10/09/2025).

Lebih lanjut, Gustafa menjelaskan bahwa meski Dinas Pendidikan (Disdik) mengajukan usulan calon, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah.

Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Gustafa Yandi (Sumber : Instagram bkpsdm.bjb)

“Usulan dari Disdik hanya satu nama. Tapi keputusan final ada di Wali Kota, karena Wali Kota yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penunjukan TWW juga diperkuat dengan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru. Masa tugas TWW sebagai Plt Kepala Sekolah ditetapkan mulai 1 September 2025 selama tiga bulan, dengan kemungkinan evaluasi lebih lanjut.

“Terhitung mulai tanggal 1 September, berlaku tiga bulan, tapi bisa dievaluasi lagi,” katanya.

Sebagai landasan hukum, Gustafa menyebut penunjukan Plt Kepala Sekolah diatur dalam Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan tersebut menegaskan bahwa penunjukan dilakukan melalui Surat Perintah Tugas atas nama PPK, dalam hal ini Bupati atau Wali Kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2003.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa pengangkatan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru telah sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu dilansir dari Newsway.co.id Plt SMPN 1 Kota Banjarbaru, Tuti Wahyu Winarti mengaku kalau dirinya hanya menjalankan tugas saja karena mendapat SK, pengangkatan tersebut.

Saat disinghung adanya kabar dugaan ada peran anggota DPRD hingga dirinya menduduki jabatan tersebut, Tuti mengaku tidak tau.

“Saya tidak bisa menjawab itu, sebab saya tidak tahu peran anggota DPRD hingga saya mendapatkan SK ini. Dan jabatan Plt ini hanya tiga bulan, mungkin pertimbangannya karena saya senior,” jelasnya.

Tuti mengaku kalau dirinya sudah mengabdi di sekolah tersebut selama 25 tahun dan sudah sering menjadi plt.

“Saya kalau disuruh meminta atau mengusul tidak mau, tetapi kalau ditunjuk ya saya jalani, karena itu bentuk tanggungjawab,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Tuti Wahyu Winarti menempati jabatan Plt Kepala sekolah setelah menerima SK dengan nomor 800.1.3.1/0659-Set/BKPSDM yang dikeluarkan pada tanggal 01 September 2025.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like