BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus tunjukkan komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.
Kegiatan yang digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan pada Senin (8/6/2026) tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi.
Said Idrus menegaskan investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Perbup Nomor 51 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Banjar.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Said Idrus menjelaskan berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga berbagai kemudahan pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, UMKM, koperasi, maupun investor.
Pemberian insentif dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan, antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Lebih lanjut, Said Idrus menekankan investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mampu menciptakan dampak sosial yang positif, menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan serta membangun kemitraan yang kuat dengan UMKM dan koperasi daerah.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Santi Nurlela mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik.
Ia berharap seluruh peserta dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan prinsip good corporate governance, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, serta bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Banjar.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh SKPD pelaku usaha, investor, perwakilan perusahaan, UMKM, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Sumber : Media Center Banjar)















Comments