Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Sebut Kakek Cabul Resmi Jadi Tersangka

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Tindak asusila yang dilakukan oleh seorang kakek-kakek terhadap seorang bocah perempuan di Kecamatan Banjarmasin Utara rupanya hingga kini kasusnya masih bergulir di pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memastikan, bahwa pihaknya hingga kini masih terus memburu pelaku yang diduga mencabuli seorang siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Ia menyebut, bahwa kasus tersebut hingga kini sudah naik ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Sementara yang terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa, (9/1/2023) sore.

Ia menjelaskan terkait laporan pencabulan tersebut sudah diterima sejak Mei 2023 lalu. Kemudian dua bulan setelah kejadian, polisi langsung mencari tersangka. Namun yang bersangkutan telah kabur.

“Sekitar dua bulan setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri keluar Kalsel. Namun upaya kami tidak bisa dikatakan gagal, karena kami terus menggali informasi tentang pelaku,” kata Thomas.

Lebih lanjut, sekitar pertengahan Desember 2023, Reskrim Polresta Banjarmasin kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah tertentu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, seandainya mengetahui keberadaan tersangka,” kata Thomas.

“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Thomas juga membeberkan alasan keterlambatan penanganan kasus lantaran tersangka memiliki keluarga anggota Polri. Sehingga pihaknya segera mungkin akan menindaklanjutinya laporan tersebut.

“Anggapan tersebut tidak benar. Kami tak memandang keluarga korban atau keluarga pelaku. Apalagi kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur,” pungkas Thomas.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like