Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Polres Banjarbaru Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 9,6 kg

0

BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Polres Banjarbaru gelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti yang disita 9,6 kg sabu-sabu bertempat di depan Mapolres Banjarbaru Rabu, (13/11/2024).

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menerangkan bahwa, pengungkapan kasus narkoba ini di wilayah hukum Polres Banjarbaru dalam rangka 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dengan moto Asta Cita.

“Jadi pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 sekitar jam 14.45 wita bertempat di Jl Simpati Ujung Rt.044, RW.039 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial DIS,”terangnya.

“Dari TKP 1 didapati dari pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,220,02 Gram (5,2 Kg),”tambahnya lagi.

Kemudian lanjutnya Kapolres Banjarbaru dari pengembangan kasus di TKP 2 Barang Bukti yang ditemukan di Komp. Purnasakti Jalur IIB No. 1 Rt. 032 Rw. 002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).

Kemudian narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek SPONGBOB sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir, narkotika jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ (empat setengah) butir. Happy Five dengan jumlah 4.570 (empat ribu lima ratus tujuh puluh) butir.

“Jadi total Barang Bukti narkotika Sabu dengan berat bersih 9.642,07 gram (9.6 Kg) perkiraan harga sebesar Rp 12.534.600.000,- (dua belas miliyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah),”ungkapnya.

“Kemudian Narkotika jenis obat Happy five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp. 681.750.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”tambahnya lagi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu PASAL 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Pelaku tersebut merupakan Jaringan Antar Provinsi dan tentunya kami akan terus memberantas terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar Pelaku utamanya,”pungkasnya Kapolres Banjarbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like