Hukum & KriminalKota BanjarbaruPeristiwa

Polres Banjarbaru Tetapkan Sopir Kecelakaan Maut di Jalan A. Yani sebagai Tersangka

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Kepolisian Resor Banjarbaru resmi menetapkan MA (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Kilometer 28, tepatnya dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor, pada Sabtu 27 September lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi membenarkan penetapan tersangka tersebut, Kamis (2/10/2025).

“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober melalui gelar perkara Unit Laka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Kardi menegaskan bahwa kabar yang menyebut MA mengemudi dalam kondisi mabuk tidak benar. Hasil pemeriksaan menunjukkan kecelakaan murni terjadi akibat kelalaian.

“Tidak ada indikasi penggunaan minuman beralkohol. Murni karena kelelahan dan mengantuk, sehingga kendaraan oleng dan terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Saat ini, MA ditahan di Polres Banjarbaru dan akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan tragis di Jalan A. Yani Kilometer 28, Landasan Ulin, Banjarbaru tersebut menewaskan seorang bocah perempuan berinisial ZNZ (11), warga Pengaron, Kabupaten Banjar. Korban meninggal dunia akibat pendarahan di hidung dan telinga, luka sobek di bagian perut, serta luka lecet di tangan dan kaki.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like