NASIONAL, REPORTASE9.ID – Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mengungkap 24.837 perkara tindak pidana narkotika sepanjang 2026 dengan menetapkan 32.792 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita berbagai jenis narkotika senilai Rp10,4 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026).
Ia menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, serta berbagai jenis narkotika lainnya.
“Setidaknya menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Sigit.
Menurut Kapolri, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
Selain melakukan penindakan, Polri juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui transformasi 148 kampung narkoba yang kini telah berkembang menjadi kampung bebas narkoba.
Berbagai upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Sumber : infopublik.id)















Comments