DaerahHukum & Kriminal

Pratik Perdagangan Ilegal Bagian satwa Dilindungi Diusut Polres Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Praktik perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi terbongkar di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, setelah tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/06/2025) kemarin.

Penelusuran dilakukan di Toko ANG milik HA. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ribuan bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan, mulai dari tengkorak, taring, paruh, bulu, hingga barang kerajinan berbahan tanduk rusa dan kijang.

Sedikitnya 1.930 bagian tubuh satwa diamankan sebagai barang bukti, di antaranya 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 621 lembar bulu burung julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengungkapkan,  pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada BKSDA Kaslel. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi di dalam toko tersebut.

“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang bernama A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025)

Dari hasil pemeriksaan pula terungkap bahwa tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Banjar menegaskan, kegiatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025. 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalsel sebagai upaya melindungi kelestarian satwa liar dari praktik perdagangan ilegal. 

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah