NASIONAL, REPORTASE9.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan kebijakan pemerintah dalam membentuk badan atau BUMN khusus yang akan menangani ekspor komoditas strategis Indonesia, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Hal ini dilakukan Purbaya dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Yogyakarta pada Jumat (22/5/2026). Acara ini juga membahas kondisi ekonomi nasional, persepsi masyarakat terhadap daya beli, serta strategi pengendalian defisit anggaran negara.
“Langkah tersebut adalah instruksi langsung Presiden setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sejumlah komoditas utama, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO),” kata Menkeu.
Purbaya menuturkan, praktik under-invoicing terjadi ketika eksportir melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya di pasar internasional. Selain itu, terdapat pula indikasi manipulasi volume ekspor sehingga sebagian komoditas tidak tercatat secara resmi.
Menkeu mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia. Dari investigasi tersebut ditemukan pola ekspor yang dilakukan melalui perusahaan perantara di Singapura sebelum barang dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
“Harga ekspor dari Indonesia ke Singapura tercatat jauh lebih rendah dibandingkan harga penjualan dari Singapura ke Amerika Serikat. Akibatnya, penerimaan pajak ekspor dan pajak penghasilan Indonesia menjadi jauh lebih kecil,” ujarnya.
Purbaya menegaskan praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun devisa. Dana hasil ekspor juga disebut banyak diparkir di luar negeri sehingga tidak memberikan dampak optimal bagi perekonomian domestik.
Sebagai solusi, lanjut Menkeu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya membentuk lembaga bernama DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia), yang nantinya akan menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk komoditas tertentu. Dengan skema tersebut, seluruh transaksi ekspor akan terpusat dan lebih mudah diawasi.
“DSI diyakini mampu menghilangkan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Selain meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan bea ekspor, kebijakan itu juga diharapkan memperbesar cadangan devisa nasional,” ujar Menkeu.
Purbaya menambahkan, keuntungan yang diperoleh negara nantinya dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan, pendidikan, dan penguatan ekonomi daerah.
Dalam memastikan tata kelola badan ekspor tersebut berjalan baik, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi.
Menkeu mengungkapkan pemerintah telah menggandeng Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam menganalisis data perdagangan internasional.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan secara real time. Dengan demikian, perbedaan harga maupun volume dapat segera terdeteksi.
“Sekarang pengusaha tidak bisa lagi memanipulasi data karena transaksi di negara tujuan juga dapat kita lihat,” katanya. (Sumber : infopublik.id)















Comments