BANJARBARU, REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, pada Kamis (6/6/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, dan merupakan bagian dari proses pembahasan perubahan APBD. Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Dalam paparannya, Sirajoni menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan provinsi.

“Pergeseran anggaran telah dilakukan sebelumnya sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara dan daerah,” jelasnya.
Adapun pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian dari target awal Rp1,486 triliun menjadi Rp1,475 triliun. Penyesuaian ini mencakup kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp438,6 miliar, namun diimbangi dengan penurunan pendapatan transfer dari pusat menjadi Rp1,037 triliun.
Sementara itu, belanja daerah justru diproyeksikan meningkat, dari Rp1,613 triliun menjadi Rp1,875 triliun. Kenaikan tersebut terutama terjadi pada pos belanja operasi dan belanja modal. Selain itu, belanja transfer turut disesuaikan, antara lain untuk mendukung pembangunan kompleks Batalyon di Kabupaten Tanah Bumbu melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp399,1 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Sirajoni juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan perencanaan daerah dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. Ia menegaskan bahwa seluruh penyesuaian pendapatan dan belanja harus selaras dengan potensi serta kebutuhan riil daerah.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, turut menambahkan bahwa sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pembahasan dan penetapan perubahan PPAS ini ditargetkan selesai paling lambat Juli 2025.
“Kita terus berjalan, karena ini menyambung pembahasan anggaran murni. Setelah penyampaian ini, nanti juga akan dilanjutkan dengan pertanggungjawaban APBD yang insyaallah akan dilaksanakan minggu depan,” ujarnya.
Comments