Kabupaten Banjar

Raperda Transportasi Kabupaten Banjar Disusun, Kewenangan Dishub di Perluas dan Akomodasi Hak Pejalan Kaki

0

BANJAR,REPORTASE9.ID – Sebanyak 158 Pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan sedang disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, Jumat (16/05/2025)

Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menjelaskan, Raperda ini nantinya merupakan regulasi yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan urusan transportasi sebab, sebelumnya hanya mengacu pada Permenhub.

“Kami ingin masyarakat sebagai pengguna jalan bisa lebih mudah dan nyaman. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi juga hak pejalan kaki dan disabilitas,” ujarnya kepada Reportase9.id

Dalam Raperda yang dirancang sejak akhir tahun 2024 ini, banyak hal diatur secara terperinci. Di antaranya, pasal 80 memperluas kewenangan petugas Dishub untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan, mogok di tengah jalan, atau menghalangi lalu lintas tanpa memerlukan izin pemilik.

Pasal 84 ayat 2 bahkan mengatur tiga tahap penindakan terhadap parkir liar seperti penguncian ban, pencabutan pentil, hingga penderekan kendaraan.

Di sisi lain, perhatian terhadap pejalan kaki ditunjukkan lewat pasal 31 yang mewajibkan penyediaan fasilitas jalan seperti rambu, marka, pedestrian, hingga penerangan jalan.

Bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak mereka turut dijamin melalui pasal 33, termasuk akses pada lajur sepeda dan halte khusus.

“Raperda ini berpihak pada semua pengguna jalan, bukan hanya pengendara saja,” tuturnya.

Lebih jauh, Raperda ini juga memperkuat aspek penegakan hukum dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dishub, sebagaimana diatur dalam pasal 149. Terdapat sembilan jenis kewenangan penyidikan, mulai dari memeriksa tersangka hingga menyita barang bukti.

“Namun, kami masih berkoordinasi agar tidak melebihi wewenang peraturan pusat sekaligus pihak terkait seperti kepolisian,” tutupnya.

Raperda 158 pasal ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat gabungan DPRD Banjar dan Pemkab Banjar pada Minggu, 18 Mei 2025 mendatang.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like