BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Persoalan drainase di kawasan Jalan Kawamara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya dikeluhkan warga karena menyebabkan genangan dan kini telah dinormalisasi, sejumlah bagian drainase yang masih terbuka justru dinilai menyimpan potensi bahaya baru bagi pengguna jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi PAN, Emi Lasari SE. Ia meminta Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera memetakan titik-titik drainase yang dinilai rawan dan mempertimbangkan penutupannya menggunakan box culvert.
Menurut Emi, persoalan di kawasan tersebut sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan genangan. Upaya pembersihan dan normalisasi drainase kemudian dilakukan untuk memperlancar aliran air.
Namun, setelah pembangunan drainase pada poros utama dilakukan, masih terdapat sejumlah bagian terbuka, khususnya di area sudut dan simpangan jalan. Kondisi itu, menurutnya, perlu segera ditangani karena berpotensi mengganggu keselamatan pengendara.
“Ketika terjadi pembangunan di poros utama, di sudut-sudutnya itu perlu ditutup drainasenya agar tidak menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan,” kata Emi Senin (5/10/2026).
Ia meminta Dinas PUPR Kota Banjarbaru tidak hanya melihat persoalan dari sisi fungsi drainase, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan kapasitas ruang jalan.
Emi menyebut penggunaan box culvert dapat menjadi salah satu solusi. Selain membuat drainase lebih aman, penutupan bagian tertentu juga berpotensi menambah ruang efektif badan jalan.
Ia pun mendorong agar kebutuhan tersebut mulai direncanakan dan dimasukkan dalam penganggaran tahun 2027.
“PUPR Kota untuk melihat dan nanti kita anggarkan di anggaran 2027 untuk melakukan penutupan-penutupan drainasenya,” ujarnya.
Menurut Emi, penanganan menjadi semakin penting karena arus lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat, sementara beberapa titik simpangan dinilai memiliki tingkat kerawanan tersendiri.
“Ruas jalan bisa semakin lebar. Kemudian lalu lintas di situ karena simpangannya agak sedikit rawan, sehingga penting dilakukan penutupan drainasenya,” jelasnya.
Di sisi lain, Emi menjelaskan penanganan drainase di kawasan tersebut tidak seluruhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Sebagian ruas berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalsel pun telah dilakukan untuk memastikan pembagian kewenangan dalam penanganan drainase tersebut.
Untuk ruas yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk kawasan Jalan Trikora, penutupan drainase diharapkan dapat ditangani PUPR Kalsel. Sementara jalur yang menjadi kewenangan Pemkot Banjarbaru, termasuk akses menuju Kawamara, akan didorong masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027.
“Yang di Trikora nanti PUPR Provinsi Kalsel yang mengerjakan penutupannya. Yang di jalur kota, arah ke Kawamara, itu nanti PUPR Kota Banjarbaru,” pungkasnya.

















Comments