BANJAR, REPORTASE9.ID – Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menetapkan Pasangan Calon (Paslon) 01 Saidi Mansyur – Said Idrus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar.
Sidang pleno penetapan ini sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2024 dan dilaksanakan di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Kamis (06/02/2025) malam.
“Alhamdulillah malam ini kita menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang terpilih pada pemilihan tahun 2024,” ujar Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib atau sapaan akrabnya Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan penetapan ini dilaksanakan setelah 1 hari pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena kemarin pembacaan putusan tanggal 4 maka hari ini tanggal 6 kami wajib melaksanakan penetapan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Kalimantan Selatan, Nida Guslaili mengungkapkan, untuk proses selanjutnya yaitu pengusulan pelantikan.
“Nanti kawan-kawan KPU Banjar akan berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan mereka akan menyiapkan proses berikutnya,” ungkap Nida.
Nida menambahkan, selanjutnya yaitu pelantikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) awalnya akan di lantik tanggal 7 Februari untuk provinsi.
“Kemudian tanggal 10 Februari untuk kabupaten atau kota tetapi, berbeda ketika rapat dengar pendapat berubah tanggal tersebut menjadi tanggal 6,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya setelah mendengar pendapat berikutnya berubah kembali karna memang presiden menginginkan pelantikan secara serentak jadi memaksimalkan KPU setelah pelaksanaan pengumuman pembacaan putusan dari MK
“Maka di tunggulah kabupaten, kota, provinsi yang masih bersengketa di MK akhirnya diputuskan. Karena Kabupaten Banjar dinyatakan Dismissal maka kami akan menyesuaikan, Informasi terakhir yang kami terima pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 Februari mendatang. Namun demikian, kami tetap menunggu Perpres Nomor 80 untuk memastikan apakah tanggal tersebut benar-benar akan dilaksanakan pelantikan atau mengalami perubahan,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments