Kabupaten Banjar

Satreskrim Polres Banjar Bongkar Penimbunan Biosolar, 2 Tersangka Diamankan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Kabupaten Banjar berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.080 liter biosolar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjar setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli melalui Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Rizky Febrianto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan penumpukan biosolar di sebuah rumah yang juga dijadikan bengkel,”ujarnya, Rabu (06/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah jeriken dan satu tandon besar berisi biosolar dengan total mencapai 1.080 liter. Polisi turut mengamankan empat jeriken berkapasitas 20 liter dan satu unit mobil Isuzu Panther pickup warna biru yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pasangan suami istri berinisial AA dan MS. Keduanya diketahui telah menjalankan aktivitas penimbunan solar selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, biosolar itu diperoleh dengan membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas. Selanjutnya, solar subsidi tersebut ditampung untuk dijual kembali, termasuk ke kawasan perkebunan.

Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kelangkaan solar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.

“Selama ini kami bersama jajaran terus melakukan langkah-langkah penindakan untuk mengurangi kelangkaan solar,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Polres Banjar juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan indikasi penimbunan BBM maupun LPG yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi penimbunan solar atau LPG silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti langsung,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like