Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Seorang Ibu Muda Asal Tangsel Jadi Tersangka Pelecehan Anak Sendiri

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah viral videonya yang melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 2 tahun.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).

“Sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.

R telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” katanya.

R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada R.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.

R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu dan berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.

“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.

R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila, akan tetapi R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R dan Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’.

“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Ade Ary mengatakan wanita R akan dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like