NASIONAL, REPORTASE9.ID – Kementerian Agama (Kemenag) perkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas Rana).
Langkah tersebut tidak hanya menekankan pencegahan kekerasan, tetapi juga membangun tata kelola, pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan yang terintegrasi di seluruh satuan pendidikan keagamaan.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat pada Minggu (12/7/2026).
Nasaruddin Umar mengatakan setiap anak yang belajar di pesantren, madrasah maupun lembaga pendidikan lainnya berhak memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan.
“Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan,” ujarnya.
Menurut Menag, perlindungan anak bukan konsep yang datang dari luar tradisi Islam, melainkan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah) yang menempatkan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai nilai fundamental.
Nasaruddin Umar menegaskan pesantren dan madrasah merupakan warisan peradaban Indonesia yang telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, serta pemimpin di berbagai bidang sehingga kualitas tata kelolanya harus terus diperkuat.
Menag menjelaskan implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak dibangun melalui lima pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola, melalui penyempurnaan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan, termasuk standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, serta penerapan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan.
Dalam kerangka tersebut, Kemenag juga akan memperjelas definisi pondok pesantren agar tidak terjadi penyalahgunaan status lembaga pendidikan keagamaan.
“Banyak lembaga menggunakan nama pesantren, padahal tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya. Karena itu definisi pesantren akan diperjelas agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif,” kata Nasaruddin Umar.
Pilar kedua adalah pencegahan, melalui penguatan budaya pendidikan yang bebas kekerasan dengan meningkatkan kompetensi pengasuh, guru, ustaz, dan tenaga kependidikan melalui pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang serta implementasi Kurikulum Berbasis Cinta.
Menurut Menag, hasil evaluasi penerapan Kurikulum Berbasis Cinta menunjukkan perubahan positif terhadap hubungan antara guru dan peserta didik, antarsantri, hingga kepedulian terhadap lingkungan. Pilar ketiga adalah penyediaan sarana yang aman, meliputi asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar, hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan sehingga tercipta rasa aman secara fisik maupun psikologis.
Pilar keempat adalah layanan pengaduan dan penanganan kasus, melalui penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan berpihak kepada anak.
Sementara pilar kelima menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektor, melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga besar pesantren dan madrasah.
“Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengerjakan perlindungan anak sendirian. Semua harus berkolaborasi,” tegas Menag.
Karena itu, Nasaruddin Umar mengingatkan agar persoalan kekerasan tidak dilekatkan sebagai stigma terhadap pesantren maupun madrasah. Menurutnya, kekerasan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan sehingga upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mendiskreditkan pendidikan keagamaan.
“Kita tidak ingin muncul stigma seolah-olah kekerasan hanya terjadi di pesantren. Yang harus kita lawan adalah kekerasan di seluruh lembaga pendidikan,” katanya.
Nasaruddin Umar juga mengajak para pimpinan pesantren membangun budaya keterbukaan dalam menangani setiap persoalan.
“Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak akan menyelamatkan nama baik, justru hanya memperpanjang persoalan,” ujarnya.
Menag turut mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan. Karena pendidikan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada sekolah maupun pesantren. Orang tua tetap harus aktif berkomunikasi, memantau perkembangan anak, dan membangun kolaborasi dengan lembaga pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan) sebagai sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan penguatan tata kelola pesantren serta komitmen nasional mewujudkan pesantren dan madrasah ramah anak.
Amien juga mengapresiasi Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki Majelis Amni, komite etik internal yang menangani laporan dugaan kekerasan. Menurutnya, sistem tersebut menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh pesantren lain di Indonesia.
Selain itu, Kemenag bersama organisasi pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia akan melakukan deklarasi nasional antikekerasan sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami ingin Kementerian Agama menjadi yang terdepan dalam mengawal lahirnya pesantren dan madrasah yang benar-benar ramah anak, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Amien. (Sumber : infopublik.id)











Comments