BANJAR, REPORTASE9.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar laksanakan kegiatan penertiban pamflet liar yang terpasang di sejumlah titik fasilitas umum, khususnya di kawasan lampu merah Sekumpul, Kecamatan Martapura pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta menegakkan Peraturan Daerah terkait pemasangan reklame dan media informasi di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP menyisir tiang listrik, rambu lalu lintas, serta pohon-pohon yang kerap dijadikan lokasi pemasangan pamflet tanpa izin.
Sejumlah pamflet yang tidak memiliki izin resmi dan dipasang tidak sesuai ketentuan berhasil ditertibkan oleh petugas.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang pamflet atau iklan secara sembarangan yang dapat mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan.
Dalam rilis pada Kamis (16/4/2026), Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Siswanto menyampaikan kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menjaga wajah kota agar tetap rapi dan indah. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kawasan lampu merah Sekumpul dan sekitarnya dapat terjaga dari pemasangan pamflet liar serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. (Sumber : Media Center Banjar)











Comments