NasionalPemerintahTNI - POLRI

Tangkal Kejahatan Digital, Kemkomdigi-Polri Siapkan Langkah Cepat

0

NASIONAL, REPORTASE9.ID – Sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual di ruang siber, Pemerintah menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (13/04/2026).

Kesepakatan yang diteken di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat tersebut bertujuan memangkas alur koordinasi birokrasi serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dengan mengintegrasikan layanan pengaduan, termasuk penggabungan nomor darurat 110 dan 112 ke dalam satu command center.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya.

Meutya menekankan, perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja, di mana proses yang sebelumnya memerlukan surat-menyurat antarlembaga akan diubah menjadi sistem terintegrasi agar respons terhadap laporan warga bisa lebih cepat.

“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” tuturnya.

Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan terpisah dan le depan, laporan kejahatan digital dapat masuk melalui satu pintu untuk segera ditindaklanjuti secara bersama oleh Kemkomdigi dan Polri.

Sedangkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kesepakatan tersebut memberi ruang bagi penanganan yang lebih terkoordinasi di lapangan.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” katanya.

Listyo Sigit mengatakan ruang lingkup kerja sama juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan dapat langsung berjalan tanpa hambatan teknis. (Sumber : infopublik.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional