Kabupaten Banjar

Tata Kelola Perizinan MBLB Dibahas, Pemkab Banjar Dorong Investasi Taat Aturan

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan melalui Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang digelar di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Rabu (20/05/2026) .

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rahman Hadi Priyanto, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ikhwansyah menilai sektor pertambangan MBLB atau galian C memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan material infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan, aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan agar tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem sekitar.

“Perizinan lingkungan menjadi salah satu instrumen penting agar kegiatan usaha dapat berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat dan terbuka bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, khususnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto menjelaskan, sebagian besar kewenangan perizinan usaha pertambangan galian C berada di tangan pemerintah provinsi.

Walaupun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha, terutama terkait kewajiban pelaporan berkala dan masa berlaku dokumen lingkungan.

“Kami terus menekankan pentingnya ketaatan pelaporan serta pembaruan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rahman.

Ia menyebut, sebanyak 51 perusahaan MBLB yang mengikuti rakoor tersebut masih berstatus aktif dan memiliki izin operasional yang sah.

Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha sehingga investasi di Kabupaten Banjar dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya, namun seluruh kegiatan usaha tetap harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like