BANJAR, REPORTASE9.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Banjar dalam melakukan penataan, pembinaan, serta memastikan tertib administrasi dan legalitas toko swalayan yang beroperasi di wilayahnya.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menegaskan bahwa penataan toko swalayan perlu dilakukan secara seimbang agar keberadaannya tidak merugikan pedagang tradisional, pasar rakyat, dan pelaku UMKM.
“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha, dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujar Bayhaqie.
Ia menjelaskan, lokasi pendirian toko swalayan wajib menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta memperhatikan aspek jarak dengan pasar rakyat. Selain itu, pengelola toko swalayan diwajibkan mengalokasikan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM lokal.
“Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang memiliki izin lengkap. Aturan ini disusun agar iklim usaha tetap sehat dan ekonomi daerah semakin kuat,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, Ari selaku Kepala Toko Alfamidi kawasan Lingkar Luar, menyambut baik edukasi perizinan tersebut. Ia mengakui porsi produk UMKM di tokonya saat ini masih terbatas karena outletnya tergolong baru, namun pihaknya berkomitmen memenuhi ketentuan 30 persen tersebut.
Sosialisasi ini diikuti 50 pengelola toko swalayan dari berbagai kecamatan, seperti Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman, hingga Simpang Empat. Acara menghadirkan narasumber lintas dinas yang membawakan materi terkait kesesuaian tata ruang, izin berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), hingga teknis pembinaan usaha modern.

















Comments