KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas ESDM Kalsel) pastikan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan anggaran perlindungan lingkungan hidup tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Nasrullah di Banjarbaru pada Kamis (23/4/2026) menyampaikan tindak lanjut dilakukan berdasarkan arahan gubernur melalui Inspektorat, dengan memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara optimal.
“Semua temuan yang menjadi kewenangan Dinas ESDM telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta instansi terkait, termasuk menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada BPK,” ujarnya.
Nasrullah menjelaskan salah satu temuan BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan penggunaan area penunjang (project area) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya didukung oleh perubahan dokumen persetujuan lingkungan.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh penerbitan IUP, baik baru maupun perpanjangan, telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk kepemilikan dokumen lingkungan.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak mungkin izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa dokumen lingkungan. Itu merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Nasrullah.
Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan, Gayatrie Agustina menjelaskan temuan tersebut lebih mengarah pada kewajiban revisi dokumen lingkungan akibat adanya penambahan area penunjang di luar wilayah izin usaha pertambangan.
“Project area ini merupakan area penunjang, seperti untuk kantor operasional, fasilitas pengolahan, atau penyimpanan BBM, yang diajukan di luar wilayah IUP. Hal ini diperbolehkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021,” ucapnya.
Menurut Gayatrie, setiap persetujuan project area yang diterbitkan oleh Dinas ESDM selalu disertai dengan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan revisi dokumen lingkungan, termasuk memasukkan area tersebut dalam rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
“Temuan BPK muncul karena masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan revisi dokumen lingkungan sebagaimana disyaratkan,” tambahnya.
Gayatrie menyebutkan dari total 136 IUP yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat lima perusahaan yang terkait dengan temuan tersebut dan terhadap perusahaan tersebut, Dinas ESDM telah memberikan surat peringatan serta melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada BPK.
“Per tanggal 26 Maret, seluruh tindak lanjut sudah kami sampaikan kepada BPK dan juga ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk DPRD,” katanya.
Gayatrie juga menegaskan area penunjang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, melainkan sebagai fasilitas pendukung yang tetap harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Dengan langkah ini, Dinas ESDM Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Sumber : MC Kalsel)











Comments