Hukum & KriminalTNI - POLRI

Tujuh Terpidana Kasus Vina Pernah Ajukan Grasi, Namun Ditolak

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (19/6/2024) menyatakan permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.

“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” katanya.

Sandi menjelaskan pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan. Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” ungkapnya.

Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana.

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.

Diketahui pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut, dimana pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas. (Sumber : Humas Polri/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like