Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Unitreskrim Polsek Satui Ringkus SB Pelaku Pencuri Kabel PLN

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Dalam rangka Ops Sikat Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga pada Kamis (9/5/2024) mengatakan kronologi Kejadian pada 05 Januari 2024 pukul 03.00 WITA, di Jl. PLN Lama Rt. 005 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di Gudang dan Mess Karyawan PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP Satui.

“Telah terjadi tindak pencurian. Security MA melaksanakan patroli di area gudang tersebut pada pukul 01.00 WITA dan melihat adanya kerusakan pada kawat pengaman dan trails yang bolong/rusak. Pada pukul 03.00 WITA, security tersebut mendengar bunyi mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku (SB) beserta barang bukti berupa kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang sudah dipotong-potong menggunakan gergaji besi. Kerugian yang dialami oleh PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP Satui diperkirakan mencapai Rp. 7.912.576.-“ ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Satui AKP Hardaya mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa (7/5/2024) pukul 20.30 WITA, di rumah orang tuanya di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ops Sikat Intan 2024 telah membuktikan komitmen Unit Reskrim Polsek Satui dalam memberantas kejahatan di wilayahnya,” ungkap AKBP Hardaya. (Sumber : Humas Polres Tanbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like