Berita UtamaKabupaten BanjarPolitik

Usai Dilaporkan, Tim Pemenangan Saidi Yakin Bawaslu Kalsel Bijak

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar H. Saidi Mansyur-Said Idrus berikan pernyataan resmi, Senin (04/11/2024) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Tim Pemenangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 01 H. Saidi Mansyur-Said Idrus, Muhammad Syahrin.

Muhammad Syahrin mengatakan terkait pemberitaan yang muncul pada siang hari ini, Senin (4/11/2024) mengenai adanya laporan dari tim paslon nomor 2 yang melaporkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H Saidi Mansyur dan Said Idrus, di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tentang adanya dugaan penggunaan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan paslon no 1.

Dalam hal ini, mewakili Tim Hukum Pemenangan H. Saidi Mansyur dan Said Idrus, Syahrun menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurutnya laporan yang diajukan tersebut di Bawaslu Provinsi Kalsel dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas Nebis in Idem.

Yang kedua, bahwa konten laporan yang diajukan oleh tim paslon no 2, tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang undang Pilkada, karena pasal 71 undang undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye.

“Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang undang pilkada,” ujar Muhammad Syahirin.

Selain itu, lanjut Muhammad Syahrin tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan. Maka dari itu, kami tim hukum paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Provinsi bekerja sesuai kewenangan dan secara hukum kami meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” jelas Syahrin.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama