BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menginstruksikan seluruh camat dan lurah di Kota Banjarbaru untuk bersiap mengikuti kegiatan study tiru ke Jakarta Utara pada 3–5 April 2026.
Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Senin (30/3/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota memberikan perhatian khusus kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, camat, dan lurah agar mengikuti kegiatan tersebut guna meningkatkan kinerja pengelolaan sampah serta mendorong lahirnya inovasi di daerah.
“Saya menugaskan langsung untuk mengikuti study tiru ini agar bisa melihat dan mempelajari metode pemilahan sampah, baik organik maupun anorganik, yang telah berjalan baik di daerah tujuan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, para camat dan lurah dapat memperoleh pemahaman serta referensi keberhasilan pengelolaan sampah untuk kemudian diterapkan di wilayah masing-masing di Kota Banjarbaru.
“Semua stakeholder juga diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Shanty Eka, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menginginkan Banjarbaru menjadi pilot project pengelolaan sampah terpilah mandiri.
Menurutnya, Wali Kota merespons cepat arahan tersebut dengan menginstruksikan study tiru ke Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang dinilai berhasil dalam penerapan pemilahan sampah dari sumber rumah tangga.
“Kelurahan Rorotan merupakan salah satu wilayah yang telah berhasil melakukan pemilahan sampah dari rumah, sehingga menjadi referensi yang tepat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, setelah kegiatan study tiru selesai, Wali Kota berharap seluruh camat dan lurah dapat langsung mengimplementasikan hasil pembelajaran di wilayah masing-masing.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup, persentase pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru saat ini masih berada di angka 11 persen, sementara standar minimal yang ditetapkan mencapai 25 persen.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk meningkatkan capaian tersebut. Diharapkan, melalui keterlibatan camat dan lurah, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri juga semakin meningkat. Hal ini juga menjadi salah satu syarat dalam meraih penghargaan Adipura,” pungkasnya.















Comments