NASIONAL, REPORTASE9.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengimbau seluruh kepala daerah yang mengalami kesulitan anggaran agar tidak mengambil tindakan drastis berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Wamendagri melalui keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) seharusnya melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap kapasitas fiskal masing-masing terlebih dahulu.
Jika ditemukan kondisi darurat finansial, pimpinan daerah diharapkan segera membuka komunikasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar bersama tanpa merugikan para pegawai.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujar Bima Arya.
Sebelumnya, kesulitan untuk membayar gaji PPPK sempat disampaikan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja di DPR RI, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.
Pemangkasan itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai hampir 25 persen.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD untuk 39 daerah yang diyakini benar-benar mengalami kesulitan, salah satunya tak mampu membayar gaji PPPK. (Sumber : infopublik.id)











Comments