BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Satuan Opsnal Polsek Liang Anggang menggerebek sebuah warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dan menyita puluhan botol serta kaleng minuman keras (miras) berbagai merek.
Warung milik seorang warga berinisial FH ini kedapatan menjual miras secara ilegal. FH langsung diamankan dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, S.H melalui Panit 1 Opsnal, Ipda Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Sebanyak 33 botol dan kaleng miras berhasil kami amankan. FH akan diproses melalui sidang Tipiring di pengadilan,” ungkap Ipda Syaiful pada Selasa (6/5/2025).
Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan ini, polisi tak hanya fokus pada peredaran miras, tapi juga menindak aksi premanisme, perjudian, begal, hingga kepemilikan senjata tajam.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 15 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Putih, 6 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 2 botol Bintang, dan 3 kaleng Anker.
“Polsek Liang Anggang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan hukum di wilayah ini,” tutup Ipda Syaiful.
Comments