BANJAR – REPORTASE9.COM – Alasan tertundanya Pangeran Hidayatullah mendapat gelar Pahlawan Nasional, pihak Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Selatan sampaikan faktornya.
Peneliti Sejarah Balitbangda Kalsel Wajidi saat ditemui Senin (8/11) mengatakan melihat dengan perkembangan dinamika di daerah dari berbagai aspirasi masyarakat, aspirasi organisasi sosial kemasyarakatan, pimpinan daerah dan mempertimbangkan peluang kedua calon tokoh yang diajukan untuk dijadikan Pahlawan Nasional.

“Melihat dari peluang tokoh yang Syech Muhammad Arsyad Al Banjari dan Pangeran Hidayatullah, yang punya cans peluang lebih besar diusulkan jadi pahlawan nasional itu Syech Muhammad Arsyad Al Banjari, kenapa begitu karena Syech Muhammad Arsyad Al Banjari sosok ulama besar yang sangat dikenal dirantau asia tenggara, dan karya beliau ada 8 buah karangan kitab yang menjadi rujukan bagi umat islam di nusantara maupun mancanegara. Misalnya salah satu karangan beliau yang terkenal yaitu Kitab Sabilal Muhtadin yang jadi rujukan di negara lain seperti di Malaysia, Brunei, Singapura, Patani, dan Mindanau,”ujarnya.
Tambahnya Wajidi kembali, peluang Syech Muhammad Arsyad Al Banjari mendapat gelar Pahlawan Nasional lebih terbuka karena dikenal sebagai sosok ulama besar di nusantara bahkan di mancanegara.
“Nah itulah yang menjadi nilai lebih dari beliau berpeluang besar menjadi Pahlawan Nasional. Karena banyak karya-karya beliau yang dapat kita pelajari dan kita rasakan sampai saat ini.
Sebagai catatan karya tulis tentang Syech Muhammad Arsyad Al Banjari untuk data sekarang ini, yang Balitbangda kumpulkan, sekitar 170 lebih, apakah itu dalam bentuk buku, atau bagian dari buku, skripsi, tesis, desertasi ataupun jurnal ilmiah. Yang terdata di Univesitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin (UIN),”paparnya.
Wajidi terangkan untuk memperolah gelar pahlawan nasional ada syarat umum dan syarat khusus, karena itu bagaimanapun berdasarkan undang-undang tentang pahlawan nasional yaitu kriteria calon pahlawan nasional dimuat dalam UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:
Syarat Umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Memiliki integritas moral dan keteladanan.
Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat Khusus
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya-dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
Persyaratan Administrasi Usulan Calon Pahlawan Nasional
Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional :
Nama
Tempat dan Tanggal Lahir
Pendidikan
Tempat dan Tanggal Meninggal
Riwayat Perjuangan secara kronologis
Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan :
Pendahuluan
Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
Dilampirkan daftar kepustakaan.
Ditulis dalam format karya akademik.
Hasil penelitian.
Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dan makalah makalahnya :
Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Komposisi seminar terdiri dari :
Perwakilan Kementerian Sosial RI.
Pakar/Sejarawan level Nasional.
Pakar/Sejarawan level Daerah/ Provinsi.
Dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional, antara antara lain :
Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh.
Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional. yang bersangkutan.
Foto-foto/ gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (tiga) lembar.
Telah diabadikan namanya melalui sarana monumentall sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat..
Buku – buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional Biodata dan kontak lengkap ahli waris calon Pahlawan Nasional yang diusulkan
Seluruh Dokumen/data pengusulan calon Pahlawan Nasional dimasukan kedalam CD.
Comments