Berita UtamaHukum & KriminalNasional

KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka, Penyelidik Temukan Barbuk Rp 12,1 M Lebih dan 500,00 USD

0

REPORTASE9.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI dalam Konferensi Pres terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Kalsel tetapkan 7 orang sebagai tersangka, Selasa (8/10/2024).

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, adapun tersangka yang telah diamankan, yakni SOL, YUL, AMD, FEB, YUD dan AND.

“Yang mana untuk SOL, YUL, AMD, FEB mereka semua akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur, di Gedung KPK K4, sedangkan YUD dan AND akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” terang Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Semantara, tersangka lainnya yaitu SHB ia akan melakukan pemanggilan.

“Untuk DPO ya, kita akan melakukan prosedur pemanggilan, kita panggil tidak hadir akan kita panggil kembali, jika tidak hadir kembali maka akan kita DPO kan, ini hanya soal prosedur,” ucapnya.

Di saat Konfrensi Pres nampak juga barang bukti OTT yang diamankan dari tersangka ditampilkan oleh para penyidik KPK.

“Ini adalah barang bukti yang didapatkan dari beberapa tersangka,” katanya.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan oleh Penyidik KPK dari tersangka :

Dari AMD yaitu:
a. 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar.

b. 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Milyar.

c. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Milyar.

d. 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800juta.

e. 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar.

f. 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.

2) Dari YUL yaitu:

a. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar.

b. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar.

c. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 Milyar.

d. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp
350.000.000.

e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

f. 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

3) Dari YUD, diantaranya:

a. 1 (satu) lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.

4) Dari FEB diantaranya, yaitu:

a. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar.

b. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar.

c. 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar.

d. 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan
Rp236.960.000.

“Diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB (Gubernur Kalsel) dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00
merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap:

1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama sama
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan),
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK),
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa ini. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama