HSS, REPORTASE9.ID – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Suriani hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda RPPLH) Kabupaten HSS Tahun 2025 sampai 2055 pada Rabu (7/1/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor dan kepala instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPPLH Tahun 2025 sampai 2055 setelah melalui proses pembahasan yang telah dilakukan secara bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Suriani menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS atas kerja sama, komitmen, dan dedikasi selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Disetujuinya Ranperda RPPLH ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dokumen RPPLH menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah jangka panjang hingga tahun 2055, agar pembangunan tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten HSS sambung Suriani menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini melalui penyusunan peraturan pelaksana, pengintegrasian ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan peran perangkat daerah terkait.
Keberhasilan pelaksanaan RPPLH diharapkan mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
“Kita juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten HSS yang sejalan dengan visi daerah, yaitu Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Berteknologi atau SEMANGAT,” pesannya. (Sumber : Kominfo HSS)










Comments