Kabupaten Banjar

PSU Perumahan Belum Diserahkan, DPRD Banjar Soroti Tanggung Jawab Pengembang

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Masih banyaknya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Banjar. 

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pembeli rumah, karena berdampak pada terbatasnya penanganan infrastruktur di kawasan permukiman.

Diketahui, hingga 2026 baru sekitar 166 PSU perumahan yang diserahkan dari total 547 kawasan perumahan yang terdata. Sisanya masih dalam berbagai tahapan proses, bahkan sebagian di antaranya terkendala karena pengembang tidak lagi aktif.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menegaskan bahwa selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan.

“Kalau PSU tidak diserahkan, otomatis dari sisi aset pemerintah daerah tidak bisa masuk untuk melakukan penanganan. Ini yang jadi kendala di lapangan,” ujarnya.

Ia mendorong dinas terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan permukiman, untuk lebih aktif mengejar para pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Hal ini dinilai penting agar status aset menjadi jelas dan dapat segera ditangani oleh pemerintah daerah.

Razak juga menyoroti keberadaan pengembang yang tidak lagi aktif atau “kabur”, namun belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tetap melekat dan harus ditelusuri.

“Tanggung jawab itu tetap ada. Tinggal dicari saja pengembangnya, karena sertifikat aset itu pasti ada. Itu harus diserahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih ditemukan sejumlah perumahan yang belum dilengkapi fasilitas dasar seperti drainase, padahal regulasi saat ini mewajibkan setiap kawasan perumahan memiliki infrastruktur tersebut.

“Sekarang aturan jelas, perumahan harus ada drainase. Tapi di lapangan masih banyak yang belum terpenuhi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan PSU memerlukan proses bertahap, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah serta kompleksitas permasalahan di lapangan.

“Ini jadi perhatian bersama. Pemerintah daerah juga punya keterbatasan, tapi ini pasti menjadi atensi untuk diselesaikan secara bertahap,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like