JAKARTA, reportase9.id – Ketua Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan sindiran pedas terhadap etos kerja sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ia menyoroti fenomena oknum ASN yang dinilai bekerja tanpa produktivitas nyata dan hanya menggugurkan kewajiban administratif presensi harian.
Pernyataan menohok ini disampaikan Rifqinizamy di hadapan Menteri PANRB Rini Widyantini serta jajaran kepala lembaga kepegawaian negara dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” tegas Rifqinizamy saat memimpin jalannya rapat kerja bersama Kemenpan RB, Rabu (15/07/2026)
Bandingkan dengan Etos Kerja Sektor Swasta
Politikus asal Kalimantan Selatan tersebut mempertanyakan mengapa iklim kerja di birokrasi pemerintahan sangat lambat dan tidak kompetitif jika dibandingkan dengan sektor swasta. Menurutnya, jaminan kenyamanan yang terlalu besar sering kali membuat ASN kehilangan motivasi untuk berprestasi atau berinovasi saat aktif berkarya.
“Coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif kok, Pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif? Jangan lagi ASN itu hanya dijadikan sebagai simbol stabilitas saja,” ucapnya menyentil sistem kepegawaian yang dinilai terlalu memanjakan.
DPR Dorong Penerapan KPI Ketat: “Bagus Dipertahankan, Enggak Bagus Out!”
Guna mengikis budaya kerja “formalitas absen dan ngopi” tersebut, Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk memperkuat instrumen evaluasi kinerja dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN ke depan. Salah satu poin krusial yang akan didorong adalah pengetatan penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang terukur.
Ia menyebut absennya indikator pemecatan atau penalti kinerja yang jelas kerap kali membuat kepala daerah dilema karena harus terus mempertahankan pegawai yang tidak produktif.
“Jadi ke depan, orang bekerja itu memang harus pakai KPI yang jelas. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out! Ini semua sekarang jadi beban di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan (ASN berkinerja buruk) tapi tidak ada indikator regulasi yang kuat untuk melindunginya,” jelas Rifqinizamy.
Kritik tajam ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi Kementerian PANRB, BKN, dan LAN untuk mempercepat reformasi birokrasi yang sesungguhnya—bukan sekadar digitalisasi aplikasi, melainkan revolusi mentalitas pelayanan publik.
Sumber Liputan Rapat: TVR Parlemen – RDP Komisi II DPR RI











Comments