Kota Banjarbaru

Pansus I DPRD Banjarbaru Rekomendasikan Raperda Narkotika Disahkan Menjadi Perda

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Aula Graha Paripurna, Kamis (13/8/2026).

Dalam penyampaian laporan akhir Pansus I, Jhon Robert menjelaskan, pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai agenda yang disusun Pansus I dan disetujui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru.

Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat bersama pihak eksekutif dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Banjarbaru, Asisten I, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, serta tenaga ahli DPRD.

“Pembahasan dilakukan secara detail terhadap substansi Raperda hingga tahap finalisasi pada Kamis, 30 Juli 2026,” kata Jhon Robert dalam laporannya.

Selain pembahasan bersama pihak terkait, Pansus I juga melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh referensi, data, dan informasi sekaligus mempelajari pengalaman serta praktik penerapan peraturan daerah di daerah lain. Hasilnya kemudian menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan Raperda.

Jhon Robert menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pansus I. Salah satunya adalah penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Selain itu, Raperda diarahkan untuk memperkuat kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Substansi Raperda juga disesuaikan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkoba dan munculnya berbagai jenis zat adiktif baru. Penyesuaian nomenklatur jenis narkotika juga dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Pansus I turut mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor serta memperjelas pembagian peran perangkat daerah dan lembaga terkait dalam pelaksanaan program P4GN.

“Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Banjarbaru yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan tata tertib DPRD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pansus I menyampaikan rekomendasinya dalam rapat paripurna.

Pansus I merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like