BANJARBARU, REPORTASE9.ID — DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang digelar di Aula Graha Paripurna, Sabtu (5/9/2026).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, Ketua DPRD Kota Banjarbaru M. Syahrial, Wakil Ketua I DPRD Neni Hendriawati, serta Wakil Ketua II DPRD Windi Novianto.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru M. Syahrial mengatakan, pengambilan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD Banjarbaru terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Melalui pengambilan keputusan ini, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan anggaran setelah Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera menindaklanjuti anggaran yang telah disepakati dengan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan. Namun, percepatan tersebut tetap harus dibarengi dengan kualitas pelaksanaan serta kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegas Sirajoni.
Ia menegaskan, anggaran yang tercantum dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal yang dapat digunakan. Karena itu, setiap pelaksanaan belanja harus tetap berpedoman pada ketentuan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Dalam proses pembahasan Raperda, berbagai catatan, pertanyaan, masukan, hingga koreksi dari DPRD telah dibahas dan ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait.
Menurut Sirajoni, seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk memastikan kesesuaian antara aspek belanja dengan indikator serta tolok ukur kinerja dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun. Sementara total belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.
Dari total belanja tersebut, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi sebesar Rp1,327 triliun.
Kemudian, belanja modal dialokasikan sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp1,034 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp6,206 miliar.
Sementara itu, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp490,720 miliar, yang dalam kesepakatan tersebut merupakan penerimaan pembiayaan.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.
Raperda tersebut kemudian akan menjalani proses evaluasi oleh gubernur untuk menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, material maupun legalitas.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.
Sirajoni menilai, proses pembahasan hingga pengambilan keputusan telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan berbagai argumentasi yang diperlukan untuk menghasilkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.
“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia berharap, setelah seluruh tahapan administrasi dan evaluasi selesai, Perubahan APBD 2026 dapat segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Dengan demikian, seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap menjaga kualitas kegiatan dan kedisiplinan dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.

















Comments