BANJAR, REPORTASE9.ID – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengingatkan masyarakat penerima sertifikat tanah agar menjaga dan memanfaatkannya dengan baik sebagai aset untuk masa depan keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Saidi saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus serta Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Saidi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
“Kedatangan Ketua Komisi II, Pak Wamen dari Kemendagri, dan masyarakat ini merupakan pembangunan untuk ke depan, dalam melayani masyarakat bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, menjadi bagian penting dalam memastikan harapan masyarakat dapat terlaksana.
“Ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah, seperti Menteri ATR dan Mendagri, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat juga bisa terlaksana, khususnya manfaat atas sertifikat yang diterima oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia menekankan, agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya dipandang sebagai dokumen kepemilikan, tetapi juga dijaga sebagai aset yang memiliki nilai penting bagi keluarga.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru menjadikan sertifikat sebagai jaminan atau menggadaikannya untuk kebutuhan sesaat. Menurutnya, sertifikat tersebut sebaiknya dipertahankan sebagai aset keluarga yang dapat memberikan kepastian hukum hingga generasi berikutnya.
“Kami juga tadi sempat berpesan, jangan segera disekolahkan atau digadaikan, tetapi ini dipegang untuk anak cucu mereka, sehingga mereka juga mempunyai kepastian hukum tentang hak kepemilikan yang selama ini mereka harapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi masyarakat atas tanah yang selama ini mereka tempati dan manfaatkan.
Melalui kepemilikan sertifikat tersebut, masyarakat kini memiliki dokumen legal yang dapat menjadi bagian penting dalam menjaga aset keluarga sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah untuk jangka panjang.

















Comments