Berita UtamaKabupaten Banjar

Perampokan dan Pembunuhan di Yung Salon Martapura Terungkap, Begini Kronologinya

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan perempuan berinisial WMJ pemilik Yung salon di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. 

Dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan setelah polisi melakukan pengejaran hingga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial H dan M. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (5/9/2026) pagi.

Kapolres Banjar menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi. Sebelum kejadian, pelaku disebut telah memanfaatkan aktivitas salon milik korban untuk menjalankan aksinya.

Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2026 saat salon milik korban mulai memasuki waktu tutup. Pelaku datang dengan alasan hendak memotong rambut, namun kemudian memaksa masuk dan melakukan penyerangan terhadap korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak. Kemudian pelaku kembali menyerang bagian leher korban hingga korban tidak mampu melakukan perlawanan lebih kuat,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya perhiasan dan telepon seluler. Sebagian barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama pelarian, termasuk membeli kendaraan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra mengungkapkan, korban mengalami 10 luka tusukan dan satu luka gorok pada bagian leher akibat penyerangan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka H juga diketahui merupakan residivis. Ia baru sekitar tiga bulan bebas dari penjara dan sebelumnya pernah terlibat dalam tiga tindak pidana serupa, dua di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku baru tiga bulan keluar dari penjara dan sebelumnya juga melakukan perbuatan serupa. Dalam dua kasus terdahulu, korbannya meninggal dunia,” tambahnya.

Perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari petunjuk terkait keberadaan pelaku.

Meski tidak terdapat saksi yang melihat langsung kejadian maupun rekaman CCTV, penyidik tetap melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.

Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, tim Resmob Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengejaran ke wilayah Kalteng. Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Kapuas dan dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam, satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon seluler, satu pasang anting, satu cincin emas, satu kalung perak, serta dua unit jam tangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama