BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarbaru.
Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, sekaligus pengundian pemenang Kompetisi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah berbasis QRIS di Aula Gawi Sabarataan, Pemkot Banjarbaru, Senin (5/10/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan program tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengundian diberikan kepada wajib pajak yang tercatat taat membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, tanpa tunggakan maupun keterlambatan, dalam periode pembayaran Desember 2025 hingga November 2026.
Menurut Subhan, tingkat kepatuhan masyarakat Kalsel dalam membayar PKB menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, realisasi pembayaran PKB Kalsel saat ini berada di peringkat keenam secara nasional.
Sementara khusus Banjarbaru, kontribusi dari opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 3 Oktober 2026 telah mencapai sekitar Rp58 miliar.
Subhan menilai peningkatan kepatuhan tersebut harus terus dijaga, termasuk dengan mendorong aparatur pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh konkret dalam kepatuhan pajak. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini, terlebih saat ini tersedia berbagai insentif,” ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan, membayar pajak kendaraan bermotor tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban administratif.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarbaru. Selain membangun kesadaran bersama, kegiatan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Lisa.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program insentif dan keringanan pajak yang berlangsung sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Program tersebut antara lain mencakup pembebasan denda pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta kemudahan dalam proses mutasi kendaraan.
Lisa berharap berbagai kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Banjarbaru.
Dengan semakin tingginya kesadaran wajib pajak, pemerintah berharap penerimaan daerah ikut menguat dan pada akhirnya kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

















Comments