BANJARBARU, REPORTASE9.ID — Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat & Partners selaku kuasa hukum Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial ANK, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi menyeluruh. Mereka membantah keras narasi pemberitaan viral yang menyebut klien mereka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dr. Humayni, S.H., M.H., didampingi Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dan Runik Erawanto, S.H., M.H. Pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan terhadap klien mereka sarat akan kejanggalan, baik dari segi materiil penggunaan anggaran maupun formil proses hukumnya.
Penekanan Kejanggalan Anggaran: Faktanya Sudah Clear and Clean
Salah satu sorotan utama yang diluruskan oleh tim kuasa hukum adalah perihal nilai kerugian total Rp5,6 miliar yang kerap digaungkan dalam pemberitaan. Berdasarkan penelusuran dokumen oleh tim advokat, dari total nilai tersebut, anggaran yang diserap langsung oleh ANK selaku Kepala Balai pada masa jabatannya ternyata hanya sebesar Rp980 juta.
Lebih lanjut, anggaran senilai Rp980 juta tersebut diperuntukkan bagi kegiatan yang clear and clean, lengkap dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang berbentuk rekapitulasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
“Faktanya kami temui dari nilai 5,6 miliar tersebut, ternyata anggaran yang diserap oleh Kepala Balai pada waktu itu hanya Rp980 juta untuk kegiatan yang clear and clean ada LPJ-nya dan itu ada berbentuk rekap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Dr. Syamsul Hidayat.
Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa ANK baru menjabat berdasarkan SK Kementerian sejak 30 Mei 2024 dan baru melaksanakan sertijab pada Juni 2024. Sementara itu, cakupan perkara korupsi yang diusut oleh penyidik ditarik mundur dari tahun 2021 hingga 2024. Artinya, klien mereka praktis hanya berada di masa transisi selama 7 bulan (Juni hingga Desember 2024) sebelum perkara tersebut disidik. Sisa temuan lainnya merupakan warisan dari masa kepemimpinan pejabat-pejabat sebelumnya dari tahun 2021 hingga Mei 2024.
“Masa transisi dan warisan dari ketua sebelumnya inilah yang perlu dilakukan perbaikan oleh klien kami dalam manajemen iktikad baik dari klien kami,” tambah Dr. Humaini.
Bahkan, langkah perbaikan birokrasi sempat ditempuh oleh klien mereka ketika mengutus staf mengikuti bimtek pada Agustus 2024, yang dilanjutkan dengan koordinasi ke KPPN Banjarmasin guna menata rekening penerimaan lain akibat adanya pemisahan nomenklatur kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan).
Kejanggalan Proses Hukum: Tanpa Pendampingan Advokat dan Penahanan Kilat
Selain masalah anggaran, tim kuasa hukum menyoroti tajam serangkaian kejanggalan prosedur hukum yang diterapkan oleh penyidik kepada klien mereka. Berdasarkan temuan tim setelah menerima kuasa resmi pada 26 Oktober 2026, ANK tidak pernah didampingi oleh penasihat hukum sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, merujuk pada ketentuan undang-undang dan KUHAP, setiap tersangka yang diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun wajib didampingi oleh penasihat hukum untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
“Ketika tersangka itu ancamannya melebihi 5 tahun, maka harus didampingi atau wajib didampingi oleh pengacara untuk memberitahu hak-hak hukum tersangka tersebut,” tegas Syamsul.
Prosedur penetapan status hukum ANK juga dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Berdasarkan catatan tim kuasa hukum, ANK dipanggil dan diberitahukan sebagai saksi pada tanggal 22 Oktober 2026. Namun, pada hari yang sama, statusnya langsung diubah menjadi tersangka dan seketika itu pula langsung ditahan
“Diberitahukan sebagai saksi, kemudian hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka, dan hari itu juga ditahan. Nah ini kami lihat ada sesuatu yang dipaksakan dengan perkara-perkara yang sedang disidik oleh rekan kami dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Kejanggalan lainnya turut ditemukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebelumnya yang disebut tidak didampingi oleh penasihat hukum, yang mana hal tersebut dinilai telah menyimpangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Potensi Praperadilan
Melihat rentetan kejanggalan formil dan materiil tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan penyidik sangat rentan dan berpotensi untuk diuji melalui jalur hukum praperadilan guna menilai apakah langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar.
“Maka rentan dan berpotensi adanya praperadilan untuk menguji apakah tindakan penyidik dengan menyimpangi KUHAP dibenarkan atau tidak,” ujar Syamsul menutup keterangannya.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat berdiri secara obyektif, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta melihat iktikad baik klien mereka yang justru berupaya membenahi manajemen instansi, bukan justru mendiskreditkan seolah-olah klien mereka bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang disangkakan.










Comments