Kabupaten Hulu Sungai Utara

BPBD Kabupaten HSU Berhasil Padamkan Karhutla di Amuntai Tengah

0

HSU, REPORTASE9.ID – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (BPBD HSU), Syamrani, menyatakan proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mawarsari dan Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, berlangsung ekstra selama lebih dari 12 jam akibat akses lokasi yang sangat terbatas dan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Pernyataan tersebut disampaikan Syamrani, menyusul keberhasilan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD HSU dalam mengendalikan salah satu insiden karhutla terbesar di kawasan tersebut pada Rabu (12/8/2026).

“Mengingat lokasi hanya bisa dilewati roda dua, kami memaksimalkan kendaraan roda dua untuk membawa peralatan. Hal ini membuat proses pemadaman berlangsung ekstra hingga lebih dari puluhan jam,” ujar Syamrani.

‎Aksi tanggap darurat itu bermula saat Kepala BPBD HSU, Syamrani, menerima laporan membumbungnya api di lokasi kejadian.

Tanpa menunda waktu, ia melepas jajaran personel TRC BPBD HSU untuk bergerak cepat menuju titik lokasi bencana.

‎Namun, medan yang dihadapi tim di lapangan tergolong sangat berat dan ekstrem. Akses menuju titik api hanya berupa titian sempit yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Kondisi itu menyulitkan mobilisasi peralatan pemadam berukuran besar. Tidak kehilangan akal, para anggota TRC dengan gigih mengangkut pompa dan perlatan kerja menggunakan sepeda motor menembus jalur yang berisiko.

‎Dalam situasi krisis, mereka memanfaatkan air lumpur yang tersisa di lahan rawa, bahkan merambah dan menggunakan ranting-ranting pohon untuk memukul titik api demi memadamkan gejolak jilatan si jago merah.

‎Derasnya hembusan angin dan tebalnya asap khas kebakaran rawa sempat memaksa tim mundur beberapa meter untuk menyelamatkan diri dari ancaman kehabisan oksigen.

Meski demikian, berbekal rasa tanggung jawab besar dan dedikasi tinggi, para petugas kembali menerobos asap pekat saat menyadari kobaran api sudah membakar lahan yang berjarak hanya beberapa meter dari bangunan sekolah.

‎Atas kejadian itu, BPBD HSU kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun.

Selain berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana berat. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like