TANBU, REPORTASE9.ID – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif sampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Dalam rilis pada Jumat (3/7/2026), Andi Rudi Latif mengatakan KUA Kabupaten Tanbu Tahun 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Tanbu Tahun 2027.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta menjaga keselarasan arah kebijakan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional, maka kebijakan belanja APBD Tanbu Tahun Anggaran 2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan tercapainya outcome pembangunan sebagaimana target dalam RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Andi Rudi Latif juga menyampaikan Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD 2027 dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanbu. (Sumber : MC Tanah Bumbu)











Comments