Kabupaten Banjar

BWS dan Pemkab Banjar Bersepakat Tambah Debit Sungai Lewat Pembukaan Pintu Air

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banjar bersama pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, dan perwakilan pembudidaya ikan menghasilkan kesepakatan untuk membuka pintu air Bendung Irigasi Riam Kanan selama dua pekan sebagai langkah menambah debit air di kawasan budidaya ikan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Sipliansyah Hartani menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rapat.

Ia mengapresiasi DPRD Kabupaten Banjar yang telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah, BWS, dan para pembudidaya ikan yang terdampak kematian ikan massal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar yang telah memfasilitasi pertemuan ini bersama para pembakal dan perwakilan masyarakat terdampak. Setelah berdiskusi, akhirnya ada kesepakatan antara pelaku usaha budidaya dengan BWS,” ujarnya usai rapat, Kamis (16/7/2026).

Ia juga menjelaskan, BWS Kalimantan III bersedia membuka pintu air yang mengalir ke Sungai Arfat guna meningkatkan debit air di kawasan budidaya. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama dua minggu.

Selama periode tersebut, pemerintah juga mengimbau para pembudidaya memanen ikan yang telah siap panen guna mengurangi risiko kerugian apabila kondisi debit air kembali menurun.

“Dalam waktu dua minggu itu kami akan menginformasikan kepada masyarakat agar segera memanen ikan yang sudah siap. Harapannya tidak terjadi lagi kematian ikan seperti yang terjadi sekarang,” tuturnya.

Menurutnya, pengaturan buka-tutup pintu air sepenuhnya akan menjadi kewenangan BWS Kalimantan III sesuai pola distribusi air yang telah ditetapkan.

“Nanti pola buka dan tutup pintu air akan diatur oleh BWS sesuai pembagian air. Harapan kami, tambahan debit air ini bisa membantu menjaga kondisi perairan di kawasan budidaya,” katanya.

Meski demikian, ia enggan berkomentar terkait lambat atau tidaknya respons BWS terhadap usulan pembukaan pintu air yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.

“Terkait kewenangan BWS, saya tidak bisa memberikan komentar,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like