Kabupaten Banjar

CV Duta Karya Menang Tender Plaza Pelayanan Publik Gambut, Lelang Dilakukan Terbuka

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Proses tender pembangunan Plaza Pelayanan Publik Gambut dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar memasuki tahap lanjutan. CV Duta Karya ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui serangkaian evaluasi dalam sistem pengadaan.

Berdasarkan hasil evaluasi, CV Duta Karya mengajukan penawaran sebesar Rp2.604.095.979,69 dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari administrasi, kualifikasi, hingga teknis. Penawaran tersebut menjadi yang paling kompetitif di antara peserta lain yang mengikuti tender.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Kabupaten Banjar, H Ahyar Rahmatullah mengatakan, penentuan pemenang dilakukan dengan metode sistem gugur, yang mengedepankan penawaran terendah namun tetap memenuhi seluruh ketentuan.

“Evaluasi dimulai dari harga terendah terlebih dahulu. Setelah itu dicek kelengkapan administrasi, kualifikasi, dan teknis. Jika tidak memenuhi, otomatis gugur dan dilanjutkan ke penawar berikutnya sampai ditemukan yang memenuhi semua unsur,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2026).

Ia menjelaskan, seluruh ketentuan tertuang dalam dokumen pemilihan, termasuk syarat umum dan syarat khusus kontrak, sebagai acuan penilaian kelayakan peserta.

Dari total 13 peserta yang mengikuti tender, hanya sebagian yang mampu melewati seluruh tahapan evaluasi. Sejumlah peserta lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak melampirkan penilaian kinerja, tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis, serta ketidaksesuaian spesifikasi peralatan utama.

“Semua persyaratan sudah diumumkan sejak awal dalam dokumen pengadaan. Peserta wajib memenuhi seluruh ketentuan tersebut. Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, pasti gugur,” tegasnya.

Proses selanjutnya memasuki tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan berkasnya telah berada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada tahap ini, PPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memproses hingga penandatanganan kontrak.

“Sekarang sudah di tahap SPPBJ dan berada di PPK. Ada waktu maksimal 14 hari sebelum kontrak. Namun, jika seluruh dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala, prosesnya bisa dipercepat,” tambahnya.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian tender dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik, sehingga dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman LPSE,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banjar melelang proyek pembangunan Plaza Pelayanan Publik Gambut yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kabupaten Banjar, tepat di samping Kantor Kecamatan Gambut. Pembangunan ini dirancang sebagai fasilitas terpadu untuk menampung berbagai layanan publik dalam satu kawasan.

Plaza tersebut nantinya akan dibangun dua lantai dan dilengkapi dengan ruang pelayanan, area tunggu masyarakat, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, khususnya bagi masyarakat di wilayah Gambut dan sekitarnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like